LATAR BELAKANG
Homeschooling merupakan sistem pendidikan atau pembelajaran yang diselenggarakan di rumah sebagai sekolah alternatif dengan cara menempatkan anak-anak sebagai subjek yang menggunakan pendekatan at home. Pengajar atau guru dari program homeschooling biasanya dilakukan oleh orang tua atau orang lain (tutor) yang ditunjuk sebagai gurunya. Waktu pelaksanaan homeschooling sendiri cenderung fleksibel, berbeda dengan sekolah pada umumnya. Homeschooling dapat dilaksanakan sesuai dengan tahap perkembangan anak, sehingga pada anak usia dini, orang tua dapat memberikan materi pembelajaran pada saat anak bermain, makan, dan segala aktivitas anak.
Keberadaan homeschooling di Indonesia telah ditetapkan oleh sistem pendidikan nasional, bahwa penyelenggaraan homeschooling didasarkan pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dalam pasal 27 ayat 1, menyebutkan “kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, selanjutnya pada ayat (2) hasil pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dengan demikian, secara hukum kegiatan persekolahan di rumah dilindungi oleh undang-undang
Selain itu dikarenakan teknologi yang berkembang begitu pesat, maka pembelajaran jarak jauh sebagaimana yang diterapkan pemerintah selama pandemi Covid-19 diprediksi akan banyak diminati orang tua yang membutuhkan keleluasaan waktu dalam pendidikan anaknya. Oleh karena itu, Yayasan Bunga Bangsa berusaha memfasilitasi segmentasi orangtua semacam ini dengan mendirikan Bunga Bangsa Homeschool agar orang tua tetap bisa memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anaknya.
LANDASAN HUKUM
Undang-Undang Dasar 1945
Undang undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama pada pasal 27 ayat 1 dan 2 mengenai kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan hasil pendidikan tersebut diakui sama dengan pendidikan formal setelah peserta didik lulus sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Undang-Undang No. 32 tahun 2003 tentang Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 132/U/2004 tentang Paket C
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan.
VISI BUNGA BANGSA HOMESCHOOL
Mendidik siswa menjadi generasi unggul yang sehat dan kuat, memiliki iman taqwa yang tinggi, etos kerja yang prima, cerdas, terampil, berwawasan internasional serta cinta tanah air.
MISI BUNGA BANGSA HOMESCHOOL
Menyelenggarakan pembinaan iman taqwa berdasarkan agama Islam.
Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan pendekatan manajemen yang bermutu
TUJUAN BUNGA BANGSA HOMESCHOOL
Menyediakan sekolah berkualitas bagi masyarakat yang bertempat tinggal tidak di Samarinda (luar kaltim, luar negeri, atau di daerah terpencil).
Menyelenggarakan pendidikan yang memungkinkan dilakukannya penyesuaian kurikulum secara individual sesuai dengan minat dan bakat siswa.
Memberikan layanan pendidikan dengan fleksibilitas pelaksanaan pembelajaran.
KEUNGGULAN BUNGA BANGSA HOMESCHOOL
Bunga Bangsa Homeschool memiliki keunggulan sebagai berikut:
Siswa memilih sistem ujian dan ijazah yang diinginkan
Waktu belajar lebih fleksibel
Siswa dapat mengeksploitasi hobi dan bakat secara maksimal
Pemantauan psikologi secara terstruktur dan terarah
Dibekali kecakapan hidup sesuai bakat dan minat
Ekstrakurikuler sesuai bakat dan minat siswa
SISTEM PENDIDIKAN
Sistem pendidikan di Bunga Bangsa Homeschool didesain untuk membantu anak supaya belajar sesuai dengan minat dan bakatnya melalui sistem pembelajaran yang didesain secara khusus. Dalam homeschooling belajar tidak selalu identik dengan buku, belajar tidak identik dengan duduk dan menghafal materi,belajar juga tidak identik dengan menulis dan mendengarkan guru. Belajar adalah melakukan kegiatan apapun yang membuat pengetahuan dan pengalaman siswa bertambah serta terjadi perubahan karakter menjadi lebih baik. Ada lima prinsip pembelajaran dalam homeschooling yaitu:
Mengeluarkan potensi anak yaitu tidak memaksa anak untuk menguasai seluruh materi, tetapi kita memilih bidang-bidang tertentu yang membuat anak tertarik dan sesuai dengan bakatnya.
Keteladanan orang tua yaitu orang tua menjadi role model utama dalam pendidikan karena merekalah yang setiap hari dilihat perilakunya oleh anak.
Praktik adalah hal utama yaitu dalam homeschooling kita menganggap praktek itu lebih utama daripada teori. Waktu siswa tidak banyak dihabiskan untuk menghafal teori karena teori hanya sekedar wawasan.
Mengikuti rasa ingin tahu anak yaitu dalam praktik pendidikan, anak kita seharusnya menjadi subjeknya. Kurikulum, metode belajar, materi pelajaran dan kegiatan keseharian harus dibentuk sedemikian rupa guna menstimulasi potensi mereka.
Evaluasi berkelanjutan yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap 3 aspek yang meliputi penambahan pengetahuan, peningkatan kemampuan, kesesuaian siswa dengan sistem homeschooling.
KURIKULUM
Kurikulum biasanya menjadi pertanyaan yang pasti terlontar bagi siapapun yang ingin memulai homeschooling. Kurikulum yang dipakai dalam homeschooling adalah kurikulum yang telah disusun oleh Kemendikbud sesuai dengan tingkat pendidikannya. Bedanya pada metode penyampaiannya saja. Jika di sekolah formal siswa dituntut untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum yang ada, maka di homeschooling kurikulum yang menyesuaikan dengan keadaan.
Kurikulum yang digunakan di Bunga Bangsa Homeschool adalah Kurikulum 2013 (K-13) yang disusun oleh pemerintah dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan implementasi Pendidikan Berbasis Karakter yang mengutamakan pemahaman, skill dan pendidikan berkarakter. Siswa dituntut untuk memiliki Pengetahuan (Knowledge) yang cukup, Keahlian (Skill) yang cakap dan Sikap (Attitude) yang baik.
STRUKTUR MATA PELAJARAN
Struktur mata pelajaran yang disusun di Bunga Bangsa Homeschool mengacu pada kurikulum 2013 dengan lebih terfokus pada pelajaran pokok yang diujikan dalam Ujian Nasional sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Mata pelajaran yang disampaikan pada jenjang SMA adalah sebagai berikut:
Kelas X
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Inggris
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Agama Islam
Kelas XI dan XII IPA
Bahasa Indonesia
Matematika
Fisika
Kimia
Biologi
Bahasa Inggris
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Agama Islam
Kelas XI dan XII IPS
Bahasa Indonesia
Matematika
Ekonomi/Akuntansi
Sosiologi
Geografi
Bahasa Inggris
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Agama Islam